PENCURIAN dengan pemberatan terjadi disebuah Sekolah Dasar atau SD di Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY.
Peristiwa yang terjadi di SD MI Bina Umat, Moyudan, Sleman ini terjadi pada Minggu 3 Agustus 2025.
“Pada Minggu 3 Agustus 2025, Polsek Moyudan menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang terjadi di lingkungan SD MI Bina Umat, Kapanewon Moyudan, Sleman,” kata Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun, Senin 4 Agustus 2025.