“Selama ini publik hanya melihat RSUD Wonosari dari sisi pelayanan, padahal ada dimensi keuangan yang juga harus akuntabel. Uang yang dipotong dari hak pegawai digunakan tanpa dasar hukum, sementara pertanggungjawabannya tidak pernah diaudit secara resmi. Ini mencederai prinsip tata kelola keuangan BLUD,” ungkapnya.
Sidang PMH, demikian Aris berujar, menjadi momentum penting untuk membuka kembali ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan keuangan BLUD RSUD Wonosari, agar praktik pengelolaan dana publik lebih terbuka, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara, untuk sidang lanjutan akan jadwalkan pekan depan, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi tergugat.