Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyebut, setiap pembangunan desa atau kalurahan yang bersumber pada APBD atau APBN haruslah memaksimalkan sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau kalurahan namun jika proyek tersebut membutuhkan keahlian khusus dimungkinkan menggunakan pihak ke tiga dan tetap memberikan ruang pemberdayaan masyarakat setempat.
Fakta lapangan, supplier barang dan jasa dalam kegiatan proyek rest area Kalurahan Katongan, bersifat tunggal, kesampingkan pengusaha lokal, meski proyek tersebut tidak memerlukan keahlian khusus. (Agus)






