54 RIBU WARGA GUNUNGKIDUL KEHILANGAN STATUS PBI BPJS PADA AWAL TAHUN 2026, BPJS BUKA JALUR REAKTIVASI

oleh -22 views

Menurutnya, pembaruan data PBI JK merupakan proses rutin yang dilakukan Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru di daerah. Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali (reaktivasi), khususnya bagi warga yang memang masih masuk kategori miskin dan rentan.

Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN antara lain : termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky. Jika usulan tersebut disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta, sehingga warga dapat kembali memperoleh layanan kesehatan. BPJS Kesehatan juga mengimbau warga Gunungkidul untuk aktif mengecek status kepesertaan JKN masing-masing. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA WhatsApp 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.