KPU Memilih 23 September untuk Pilkada Serentak 2020

oleh -682 views
Arif Budiman Ketua KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  23 September 2020. Pemilihan tanggal dilatarbelakangi berbagai partimbangan.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tanggal tersebut dipilih karena sejumlah alasan. Salah satu argumen itu, karena diatur Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 201 ayat 6.

“Pertama undang-undang menyebutkan Pilkada (dilaksanakan) pada September,” kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), seperti dilansir Kompas.com

Menurutnya, hari pemungutan suara selama ini identik dengan hari Rabu. Oleh karenanya, KPU memilih tanggal yang jatuh pada hari Rabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.