“Tersangka HS, otak pembuat upal mengaku otodidak, belajar dari internet,” jelas Kabid Humas Polda DIY. Yuliyanto pada konferensi pers di Mako Polsek Godean, Selasa (19/3/2019) silam.
Dijelaskan, bahwa sebelum berproduksi di Sleman para tersangka telah beroperasi di Pati dan Magelang. Hasil pemeriksaan awal para tersangka mengaku telah mengedarkan upal tersebut di wilayah Lampung dan Mojokerto.
“Dijual ke Lampung 280 juta, Mojokerto 70 juta, itu saat produksi di Pati, Ini masih didalami karena itu baru sebatas keterangannya saja,” ungkapnya.