Tersangka HS nekat memproduksi upal karena terlilit hutang. Upal yang diproduksi di Sleman mau diedarkan ke mana, HS tidak menjelaskan secara detail.
“Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 26 ayat (2), ayat (3) UU 7/2011 serta Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP subsider Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas.
Di Tempat Berbeda Aksi Penipuan Secara Online Juga Berhasil Dibekuk Polisi.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Tony Surya Putra, S.IK., M.H., didampingi Kabidhumas Polda DIY AKBP Yuliyanto, S.IK., M.Sc., bertempat di Lobby Polda DIY, Kamis (21/03/2019) menjelaskan, Polisi berhasil menangkap pelaku penipuan online berinisial N.