“Dia, N (22) adalah eksekutor, sementara SR (41) sebagai penampung. Keduanya warga Tulung Selapan Ilir Sumatera Selatan. Saat ini mereka ditahan di Polda DIY, ujar Tony Surya Putra.
Barang bukti yang disita berupa 12 Handphone, laptop dan uang.
Pelaku tindak pidana penipuan online dijerat pasal Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 (Penipuan Online). Pasal 378 KUHP UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (penipuan). Dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. B. Wahyu