JOGJALIMA.com, MEDAN, KUASA hukum keluarga MHD (16), Saiful Anam berharap, polisi tidak tebang pilih dan diskriminasi terhadap kasus penganiayaan anak yang dialami kliennya.
“Polisi harus segera menindak dengan tegas dugaan tidak pidana diskriminatif dan penganiyaan terhadap anak sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Apalagi kasus tersebut sudah mendapatkan perhatian khusus dari Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud,” ujar Saiful Anam dalam siaran persnya, Kamis (2/5/2019).
Menurut Anam, kasus dugaan penganiyaan dan diskriminasi anak yang dialami MHD itu hingga kini belum mendapat keadilan lantaran pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.
“Kita ingin pelaku segera ditahan dan segera diproses hukum. Kasus ini sudah lama. Kenapa lambat sekali penangannya,” tutur Anam.