Pertama, Asas kebebasan beragama yakni negara mengakui dan melindungi kelompok yang beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kedua, Asas persamaan yakni semua orang yang mempunyai kedudukan sama sebagai anggota masyarakat untuk saling membantu dan tidak boleh memperlakukan orang lain dengan buruk.
Ketiga, Asas kebersamaan yaitu anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban sama.
Keempat, Asas keadilan yaitu setiap warga negara memiliki kedudukan sama di hadapan hukum dimana hukum harus ditegakkan. Kelima, Asas perdamaian yakni warga negara hidup berdaampingan tanpa perbedaan suku, agama dan RAS.
“Serta keenam, Asas musyawarah yaitu semua permasalah yang terjadi di negara tersebut diselesaikan melalui dewan syura,” ungkap Haidar.