DPRD DIY Minta Kepsek SDN Karangtengah III Cabut Surat Edaran 

oleh -1.424 views
Surat Edaran

Diapun berjanji akan berkordinasi dengan Dinas terkait dan pemerintah Kabupaten Gunungkidul agar masalah ini segera terselesaikan.

“Biar diselesaikan Bupati Gunungkidul bersama jajaranya. Mudah-mudahan segera diatasi,” pungkasnya.

Kepala SDN Karangtengah III Pujiastuti mengeluarkan surat edaran pada 18 Juni yang memuat empat hal. Pertama, pada tahun pelajaran 2019/2020, siswa baru kelas I wajib memakai seragam muslim.

Kedua, siswa kelas II-VI belum diwajibkan berganti seragam muslim. Ketiga, pada tahun pelajaran 2020/2021 semua siswa wajib berpakaian muslim. Surat itu juga menyertakan contoh gambar pakaian muslim yang wajib dikenakan siswa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.