Siswa putri wajib mengenakan jilbab, baju dan rok panjang. Adapun putra mengenakan baju pendek dan celana panjang.
Saat dihubungi wartawan, dirinya mengatakan surat edaran tersebut akan direvisi, hari ini.
Menurut dia, ada ketidaktepatan penyusunan kalimat sehingga surat edaran itu disalahpahami dan dikecam banyak pihak karena dinilai diskriminatif.
“Kami tidak ada tendensi mendiskriminasi siswa maupun casis [calon siswa] nonmuslim. Selasa pagi segera kami ralat dengan edaran yang meluruskan maksud edaran tersebut. Kami merasa belum tepat dalam memilih kata dan kalimat,” ujar Pujiastuti, Senin (24/5/2019) malam. tan/red