GUNUNGKIDUL– Tindak pidana pencurian hewan ternak terjadi di Kecamatan Rongkop. Empat ekor kambing milik Suradi alias Supadi bin Tartorejo (46) warga Songwaluh, Desa Melikan, Kecamatan Rongkop raib digondol maling pada Selasa, (8/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Rongkop Aipda Priyo Nugroho menyampaikan, hilangnya hewan ternak milik korban diketahui pukul 07.00 WIB saat korban berniat memberi makan hewan ternaknya yang dikandangkan di ladang Wonobelik.
“Sesampainya di kandang, kambing sudah tidak ada ditempatnya, korban kemudian mencarinya di sekitar kandang namun tidak ketemu,” terangnya.