Di tempat terpisah Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahardika, SH, menjelaskan penangkapan dilakukan anggotanya yakni, Iptu Erwin Subekti, SH, Aiptu Ober, K, Aiptu Setiyo Harjo, dan Bripka Yordan. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat.
“Warga mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat menyembunyikan, menyimpan, hingga mengkonsumsi dan transaksi Narkotika, “jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam kamar tersangka team menemukan 1 unit pistol jenis FN, 3 unit pistol revolver WG 733 dan 2 unit pistol revolver WG 708 yang disimpan di dalam koper kecil warna hitam, sedangkan satu kotak peluru Ramsey isi 67 butir, 18 butir peluru 22LR, 3 butir peluru SPL dan 2 grid list revolver, yang dilengkapi peralatan pembuat senpi, berada dalam laci kabinet.
Menurut pengakuan, CMR membeli airsoft gun melalui aplikasi Tokopedia, “Mafia Sport ” yang kemudian diupgrade menjadi senpi rakitan, sedangkan pelurunya didapatkan melalui aplikasi Tokopedia dengan nama “Agung Power Toy” yang selanjutnya sebagian senjata api sudah dia jual kepada Sonny (DPO) dan Aris yaitu senpi Revolver seharga Rp 5.000.000,00