Menurut Paulina, Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan sudah tidak relevan lagi diterapkan. Karena, kata dia, Permenristekdikti itu justru menghambat karir seseorang.
“Permenristekdikti Nomor 12 tahun 2016 sudah tidak pas lagi diterapkan bagi tenaga medis. Jika dibiarkan ini akan berdampak buruk,” ujarnya.
Untuk itu dirinya berharap, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa meninjau kembali Permenristekdikti tersebut.
“Presiden Jokowi maupun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim hendaknya memperhatikan dan mengkaji ulang aturan itu. Sehingga, aturan yang akan dibuat nantinya tidak menghambat tenaga medis,” ujar Ketua umum Facebookers Indonesia ini.