Berdasarkan keputusan sekaligus peraturan, bongkaran rumah dan tebangan pohon menjadi kekayaan negara, dalam hal ini DPKAD Propinsi DIY.
“Warga sudah menandatangani surat pelepas hak pada tahun 2016,” papar Bekti.
Mulai dua bulan lalu, rumah dibongkar dan pohon pun ditebang. Dikembalikan pada regulasi, semua harus menjadi milik DPKAD Propinsi.
“Di sinilah terjadi penyimpangan, karena sebagian hasil bongkaran rumah dan tebangan kayu sebagian diusung ke tempat tertentu oleh oknum Desa,” ucapnya.