Terkait bantahan tersebut, Bektiwibowo Suptinarso selaku tokoh masyarakat yang banyak tahu soal modus pencurian aset negara menyangkal balik.
Menurut Bekti, kalau bangunan dan pepohonan dinyatakan telah dambil oleh pemenang lelang, itu pasti pernyataan yang salah.
“Pemenang lelang JJLS Abi Praya dan AGP tidak sekaligus sebagai pemenang lelang bangunan dan pepohonan yang menjadi aset daerah,” sanggah Bektiwibowo Suptinarso.
Tahun 2017, dalam satu pembicaraan, yang berhak membongkar bangunan dan menebang pohon itu Dinas PUPR. Artinya, kata Bekti, prosesnya dibongkar dan ditebang, baru dilelang. Bukan sebaliknya.
Di sinilah menurutnya, ada potensi permainan yang sekaligus potensi merugikan negara.
“Bongkaran rumah tebangan pohon dan tempat penyimpanannya ditambah saksi sudah cukup memenuhi unsur pidana untuk diajukan ke Polisi,” pungkas Bekti. (Bambang Wahyu)