“Celana korban diturunkan sampai semata kaki oleh pelaku, pelaku pun juga demikian, Ia menurunkan celananya sendiri sampai sebatas lutut,” bebernya, Kamis (09/01/2020).
Selanjutnya, korban disuruh tiduran di tempat tidur pelaku, dengan posisi jongkok pelaku menekan Cempluk menggunakan alat vitalnya. Namun, karena tidak bisa masuk kedalam organ intim bocah tersebut, NG kemudian menghentikan aksinya.
“Saat itu, korban langsung disuruh untuk memakai celananya kembali dan disuruh pulang,” terang Iptu Eny.