Ia mengatakan bahwa barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengujung berinisial N, pada pukul 9.30 WIB pagi. N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju, hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus Narkoba, namun N tetap terdata di aplikasi kunjungan kami. Karena memang itu salah satu syarat kunjungan .”
Sehingga saat ditemukannya barang terlarang tersebut Disri beserta tim dengan mudah langsung menemukan identitas pengujung pembawa 400 pil koplo tersebut.
“Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah dan dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik.”
Setelah ditemukan Pil Koplo tersebut Disri serta jajaran pengamanan menindaklanjuti dengan penggeledahan kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.