Berkas Penembak 2 Anak SMA di Kemang Diserahkan ke Kejaksaan

oleh -1.187 views
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama.

Kapolres menambahkan, tersangka AM dikenakan 2 perkara yakni tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kepemilikan sejata api.

“AM dikenakan pasal 335 dan atau 336 KUHP dan untuk senjata api dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 ayat 1,” jelasnya.

Bastoni Purnama menegaskan, penyerahan tersangka AM dan barang buktinya (BB) akan segera dilakukan.

“Kalau berkas sudah lengkap P21, maka penyerahan tahap 2 adalah penyerahan tersangka dan BB,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.