Menurut Saiful, eksistensi dan keberadaan biMBA merupakan bagian dari pembudayaan dan pemasyarakatan minat baca masyakarat. Dimana, masyarakat dapat berperan aktif dalam menyelenggarakan dan memfasilitasi pembudayaan kegemaran membaca.
Kata dia, bahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan kegemaran membaca diberikan penghargaan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Pasal 28 C UUD 1945 sudah tegas menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri dan memajukan diri. Selain itu UU HAM juga mengamanatkan setiap orang berhak mengembangkan dirinya dan memperoleh pendidikan yang layak. Bahkan dalam UU Perpusnas dan PP pelaksanaannya menekankan adanya peran serta masyakarat dalam pembudayaan minat baca dan pemerintah daerah wajib mengapresiasi kegiatan tersebut,” kata Saiful Anam.