GUNUNGKIDUL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunungkidul berhasil mengamankan satu orang terduga penyalahgunaan obat keras/obat berbahaya, Kamis (30/01/2020) lalu.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Eni Nurwidhiastuti menyampaikan, satu orang tersangka yakni DW (23) warga Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.
“DW ditangkap di Wonosari beserta barang bukti berupa 100 butir pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi beserta uang hasil penjualan pil sebanyak 50 ribu rupiah,” terang Iptu Eni, Senin (03/02/2020).