Iptu Eni menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di Wonosari sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut.
“Pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan TH beserta barang bukti berupa 7 butir pil warna putih dengan logo “Y” atau pil sapi,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, TH mengakui bahwa pil tersebut merupakan hasil patungan dengan rekannya FR yang sebelumnya dibeli dari DW. Dari situlah polisi langsung menangkap DW berserta barang bukti.