Dua Alat Berat Digaruk, Dua Tersangka Penambang Liar Dibekuk

oleh -1.129 views
Polisi bersama dua tersangka dan barang bukti.

Hasil tambang dijual ke Yogyakarta dan ada pula yang keluar Yogyakarta. Ditambahkan,  setiap hari tidak kurang dari 15 sampai 30 truk  dengan harga berkisar Rp 300 sampai Rp 350 ribu.

Handoko,  menekankan kegiatan penambangan harus memiliki izin dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.

Dia menghimbau, masyarakat pun harus ikut berperan aktif. Dia bilang, masyarakat berhak menanyakan dokumen perizinan. (Wahyu)

https://www.youtube.com/watch?v=GG9awLtuqT0&t=199s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.