Hasil tambang dijual ke Yogyakarta dan ada pula yang keluar Yogyakarta. Ditambahkan, setiap hari tidak kurang dari 15 sampai 30 truk dengan harga berkisar Rp 300 sampai Rp 350 ribu.
Handoko, menekankan kegiatan penambangan harus memiliki izin dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal.
Dia menghimbau, masyarakat pun harus ikut berperan aktif. Dia bilang, masyarakat berhak menanyakan dokumen perizinan. (Wahyu)
https://www.youtube.com/watch?v=GG9awLtuqT0&t=199s