Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, kain sprei, bungkus obat Cytotex kosong, handphone pelaku dan beberapa kantong plastik.
Pelaku dijerat dengan pasal 194 UU RI No 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar atau Pasal 346 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan/aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan di tahanan Polres Gunungkidul,” pungkasnya. (hr)
https://www.youtube.com/watch?v=KgnBPEjNge4