PAPD Bantah Cabut Laporan Aziz Syamsudin di MKD

oleh -692 views
Agus Rihat Manalu.

“Mereka tidak menghubungi kami untuk pencabutan kuasa hukumnya. Mereka bahkan tidak bicara baik lewat surat ataupun telepon terkait pecabutan kuasa hukum itu,” kata Agus Rihat P. Manalu.

Dia menjelaskan, MKD adalah lembaga tertinggi sebagai penjaga marwah para anggota dewan. Dia berharap, agar MKD tidak hanya menunggu laporan masyarakat jika ada perilaku etik anggota dewan yang menyalahi aturan.

“MKD sebaiknya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat. Mereka harus menyerap apa yang diinginkan masyarakat, dan melakukan proses laporan secara terbuka dan transparan ke publik. Jadi, tidak perlu menunggu mereka harus jemput bola juga,” ungkap Agus Rihat.

Di sisi lain, Nandang Wirakusumah yang juga tim advokat dari PAPD menambahkan bahwa MKD harus jadi garda terdepan dalam menjaga perilaku dan kehormatan para anggota dewan, jangan terkesan jadi pelindung anggota dewan yang berperilaku tidak terhormat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.