“MKD jangan main-main dalam rangka menjaga kehormatan anggota dewan, karena di MKD lah tempat masyarakat mengadu bila melihat ada perilaku dewan yang tidak terhormat dan tidak sesuai dengan tupoksinya sebagai wakil rakyat. Dapat dimungkinkan Kami yang akan bertindak langsung sebagai pelapor ke MKD,” tegas Nandang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan (MKD) melalui kuasa hukumnya dari PPAD.
Azis dilaporkan karena diduga meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah tahun 2017 saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR. (Tan)