GUNUNGKIDUL – Lima Desa di Kecamatan Ngawen, masing-masing Desa Kampung, Beji, Watusigar, Tancep serta Jurangjero mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penarikan biaya seragam, tetapi ada biaya tambahan untuk hibah dan jual beli.
Desa Kampung, Beji dan Tancep, berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat masing-masing mengajukan 1.000 bidang, sementara untuk Desa Watusigar 542 bidang.
Suparno, Lurah Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul menyatakan, dalam proses pengajuan sertifikat tanah dikenal empat macam konversi (perubahan).