Biaya PTSL Berubah, Payung Hukum Belum Jelas

oleh -1.455 views
Kantor Pemerintah Desa Jurangjero, Ngawen Gunungkidul.

GUNUNGKIDUL – Lima Desa di Kecamatan Ngawen, masing-masing Desa Kampung, Beji, Watusigar, Tancep serta Jurangjero mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penarikan biaya seragam, tetapi ada biaya tambahan untuk hibah dan jual beli.

Desa Kampung, Beji dan Tancep, berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat masing-masing mengajukan 1.000 bidang, sementara untuk Desa Watusigar 542 bidang.

Suparno, Lurah Desa  Kampung, Kecamatan  Ngawen, Gunungkidul menyatakan, dalam proses pengajuan sertifikat tanah dikenal empat macam konversi (perubahan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.