Polres Sleman Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor

oleh -722 views
3 orang sebagai tersangka dalam tragedi susur air yang di lakukan siswa SMPN 1 Turi pada Jumat pekan lalu.

Kata Wakapolres, ketiga tersangka adalah IYA, (37 tahun) seorang PNS warga Desa Caturharjo, Sleman lantas DDS (58 tahun) pegawai swasta warga Ngaglik, Sleman serta R (58 tahun) warga Turi, Sleman yang juga seorang PNS.

Para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Polres Sleman untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukum kurungan selama-lamanya satu tahun karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka,” pungkas Waka Polres. (Tan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.