Kata Wakapolres, ketiga tersangka adalah IYA, (37 tahun) seorang PNS warga Desa Caturharjo, Sleman lantas DDS (58 tahun) pegawai swasta warga Ngaglik, Sleman serta R (58 tahun) warga Turi, Sleman yang juga seorang PNS.
Para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji Polres Sleman untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dikenakan pasal 359 KUH Pidana dan pasal 360 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukum kurungan selama-lamanya satu tahun karena kelalaian (kealpaan) yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka,” pungkas Waka Polres. (Tan)