“Saya mendesak kepada panitia tingkat Desa untuk menjalankan regulasi yang ada. Tertibkan APK bakal calon Kades karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” kata Haris saat dibubungi Selasa 3 Maret 2020 malam.
Masih menurut Haris, terkait Pilkades hal tekhnisnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Nomor 18 tahun 2019 perubahan ke 2 atas Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ditegaskan Haris, dalam pasal 31 Perda 5 tahun 2015 sudah jelas diatur tentang tatacara kampanye dalam Pilkades.