Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Saat dikonfirmasi tentang ancaman pidana itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap masyarakat taat tanpa harus dibawa ke kantor polisi. Dia berujar, petugas akan mendahulukan tindakan persuasif dengan memberi imbauan pada kerumunan.
“Tapi kalau dibubarkan masih ngeyel, diperingatkan tiga kali masih bandel, bisa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” ujar Argo melalui pesan singkat. (Pr)