Berkerumun Diancam Satu Tahun Penjara

oleh -668 views
Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono.

Tentang Kekarantinaan Kesehatan berisi keterangan tentang setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat dikonfirmasi tentang ancaman pidana itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan pihaknya berharap masyarakat taat tanpa harus dibawa ke kantor polisi. Dia berujar, petugas akan mendahulukan tindakan persuasif dengan memberi imbauan pada kerumunan.

“Tapi kalau dibubarkan masih ngeyel, diperingatkan tiga kali masih bandel, bisa dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa,” ujar Argo melalui pesan singkat. (Pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.