Perdana, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sidang Melalui Video Conference

oleh -888 views
Jalannya persidangan melalui video conference.

Dijelaskan dia, penyebaran virus corona atau Covid-19 masih belum bisa diatasi, bahkan cenderung meluas, merebak, dan massive penularan dan penyebarannya.

“Sementara penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera sesuai ketentuan Undang-Undang dan batasan waktu penyelesaian perkara untuk kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia,” ucap Jaksa Senior bergelar Doktor hukum itu.

Sebabnya, kata dia, Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta mendorong dan memerintahakan kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Wilayah Hukum Kejati D.I.Y untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui video teleconference.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.