Perdana, Kejaksaan Negeri Gunungkidul Sidang Melalui Video Conference

oleh -888 views
Jalannya persidangan melalui video conference.

“tentunya ini tak lepas, setelah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain yaitu hakim pada Pengadilan Negeri, Petugas Rumah Tahanan Negara setempat, dan juga pengacara/pos bantuan hukum yang mendampingi terdakwa,” ucapnya.

Dalam persidangan secara digital melalui video conference di Wonosari/Gunungkidul sudah ada 5 perkara pidana yang disidang. Karena itu kedepan, aparat penegak hukum Kejaksaan, Pengadilan, dan Rutan akan menjalin kesepakatan atau MoU sidang secara digital melalui video conference sampai pemerintah mengumumkan wabah virus Covid-19 sudah bisa ditangani.

“Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama atau dituangkan dalam Memorendum Of Understanding (MOU),” ujarnya.

Selanjutnya kata mantan Wakil Kajati DKI Jakarta ini, persidangan dengan sarana digital melalui video conference juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. (edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.