Pelaku, ditangkap pada 3 April 2020 pukul 20.30 Wib di Cipinang, Jakarta Timur, Polisi telah menetapkan Ali Baharsyah sebagai tersangka, sementara 3 teman lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Barang bukti terkait ketiga teman Ali yang kini sedang diperiksa oleh laboratorium digital forensik.
“Pemeriksaan barang bukti untuk dilakukan secara laboratorium forensik digital terhadap 3 temannya,” ujar Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri.