Kata dia, Cilegon tidak termasuk wilayah PSBB, dengan demikian Pelabuhan Merak masih dibuka untuk melayani penumpang pejalan kaki atau kendaraan. Syaratnya, pemudik berasal bukan dari wilayah PSBB.
Sebagai contoh, lanjutnya, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung. Dua daerah itu tidak masuk kategori PSBB. Selain itu, misalnya pemudik dari Lampung tujuan Tangerang tidak diperkenankan menyeberang.
“Jadi keluar masuk PSBB yang dilarang, karena pelabuhan Merak itu bukan wilayah PSBB maka angkutan kendaraan, penumpang, dan orang masih diperkenankan,” ujarnya.