“Akhirnya, pada hari Senin 4 Mei 2020 sekira pukul 20.30 WIB petugas berhasil mengamankan RA dan dibawa ke Polsek Seyegan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik, RA selanjutnya dilakukan penetapan tersangka dan melanggar pasal 362 KUHP,” ujar Samidi.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 676.000, 9 bungkus rokok Sampoerna Mild, 2 bungkus rokok merk LA Bold, satu unit sepeda motor dan dompet warna cokelat milik tersangka.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata RA berstatus sebagai tahanan asimilasi lembaga pemasyarakatan kelas II B Sleman nomor 90/AS/D/IV/2020,” pungkas Samidi. (Tan)