Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Russ Medlin berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan tindakan seksual anak dibawah umur di rumah kontrakan Russ Medlin.
“Dari laporan masyarakat, selama beberapa bulan ini, banyak anak perempuan dibawah umur keluar masuk ke rumah itu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Saat dilakukan, penyelidikan petugas mendapati tiga anak di bawah umur berusia antara 14-16 tahun mengaku telah melakukan hubungan intim dengan seorang warga negara asing di rumah itu.