Dia pernah dihukum atas kasus pedofilia pada tahun 2004, 2006 dan tahun 2008.
“Jadi yang bersangkutan diduga adalah pedofilia, dan juga buronan FBI kasus penipuan saham investasi bitcoin. Korbannya di Amerika Serikat ada ratusan dan kerugian para korban totalnya mencapai sekitar Rp 10,8 triliun,” kata Yusri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.