“Persoalan yang saya rasakan ketika saya akan membangun pondasi rumah di tanah lokasi pengganti ternyata tidak diijinkan oleh pemerintah Kalurahan Sumbergiri, termasuk semua pohon jati dan yang lainnya di tanah tersebut tidak boleh saya jual. Ini jelas merugikan saya dan anak cucu saya kelak,” ungkap Mujiyono.
Mujiyono berharap, pemerintah Kalurahan Sumbergiri saat ini, dapat segera menyelesaikan persoalan yang ada, karena terkait status tukar guling tanah kas desa dengan tanah orang tuanya belum memiliki dokumen sah dari Gubernur DIY.
“Opsi saya jelas, silahkan dibeli tanah orang tua saya di MTsN Ponjong itu atau nantinya akan saya jual sendiri kepada pihak lain. Saya selaku ahli waris sangat merasa dirugikan dengan alasan, tanah kas pengganti dari kalurahan tidak bisa saya sertifikatkan, tidak bisa saya gunakan untuk membangun, luasan tanah tidak seimbang, lokasi dan posisi tanah berada di dalam. Ini sangat merugikan kami,” tutup Mujiyono. (Agus SW)