Menurutnya, perubahan tarif retribusi pasar ini perlu dilakukan. Lantaran sejak 2011, tarif pasar di Kabupaten Gunungkidul belum mengalami kenaikan. Pembahasan Perda tersebut pun sudah dilakukan sejak 2019 lalu.
“Idealnya tarif retribusi pasar mengalami kenaikan tiap 3 tahun sekali,” kata Johan.
Retribusi pasar nantinya juga akan dikembalikan ke para pedagang dalam bentuk peningkatan fasilitas, seperti revitalisasi hingga perbaikan pasar.