Kapolsek menambahkan, untuk di Dusun Pandean didapat 7 orang pelanggar, Dusun Tebon 11 orang pelanggar. Sementara di Dusun Krajan sebanyak 12 orang pelanggar.
“Hasil operasi yustisi kali ini diberikan sanksi teguran lisan sebanyak 15 orang. Sanksi teguran tertulis 12 orang dan 3 orang diberi sanksi menyanyikan lagu kebangsaan,” ucap Kapolsek.
AKP Paino menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika bepergian keluar rumah.