KPU Gunungkidul sebagai pihak teradu atau tergugat, saat dikonfirmasi terkait nasib bakal calon perseorangan menolak halus.
“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Jadi belum bisa memberikan penjelasan apa pun,” kata Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani.
Seperti diketahui, mengakomodir calon perseorangan, KPUD harus menata ulang empat tahapan yang kesemuanya telah terlewat yakni: pendaftaran calon, tes kesehatan, penetapan calon, serta pengambilan nomor urut.
(Bambang Wahyu Widayadi)