Pilkada Gunungkidul 2020 Terkepung Candik Ala

oleh -1.744 views
Foto: Istimewa

KPU Gunungkidul sebagai pihak teradu atau tergugat, saat dikonfirmasi terkait nasib bakal calon perseorangan menolak halus.

“Kami belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA. Jadi belum bisa memberikan penjelasan apa pun,” kata Ketua KPU, Ahmadi Ruslan Hani.

Seperti diketahui,  mengakomodir calon perseorangan, KPUD  harus menata ulang empat tahapan yang kesemuanya telah terlewat yakni: pendaftaran calon, tes kesehatan, penetapan calon, serta pengambilan nomor urut.

(Bambang Wahyu Widayadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.