“Bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum terdakwa berbeda dengan yang diajukan jaksa,” ungkapnya Kamis 29 Oktober 2020.
Nisan Radian menambahkan, saat sidang berlangsung juga dihadirkan dua orang saksi yakni; Santawi, Ketua RT 02 RW 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman mantan pegawai BPN Pamekasan.
Saat itu saksi bernama Herman menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat klien kami bernama Mahmud telah sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).