Dijelaskan Mugiman, pemilik toko baru mengetahui telah terjadi pencurian pada hari Rabu, 11 November 2020 pada saat membuka toko bersama karyawan. Seluruh karyawan yang masuk mengaku tak mengetahui keberadaan emas yang hilang.
Pelaku yang tidak masuk kerja menjadi sasaran pertanyaan berikutnya. Sehingga ketika dihubungi teman-temannya justru mengatakan hendak berhenti kerja. Pemilik toko kemudian merasa curiga terhadap AN.
“AN dicekal berdasar bukti rekaman CCTV. Pelaku mengambil sebuah dompet kecil warna biru yang berisi 10 buah paku emas masing-masing seberat 0,5 gr dengan total 5 gr seharga Rp 4.250.000 serta 50 buah susuk badan terbuat dari emas seharga Rp 4.000.000,” jelas Kapolsek Wonosari.