“Petugas di pimpin Kasat Reskrim AKP. Riyan Permana Putra, SIK, MH, langsung bergerak menuju Bandung Jabar. Pada hari Jumat, tanggal 20 November 2020 menangkap pelaku di sebuah kos di Bandung Jabar,” terang Kabid Humas Polda DIY.
Yulianto menambahkan, dalam ungap kasus tersebut Polisi mengankan barang bukti berupa satu buah pisau sangkur/bayunet dengan ujung pisau patah berikut sarungnya warna hitam bergaris merah serta satu sepeda motor merek Yamaha N-Max dengan Nomor Polisi (Nopol) AB 4354 MX warna abu abu beserta STNK. (Agus SW)