Hasil Rakor, Pekan Depan Pemerintah Gunungkidul Resmi Terapkan PSTKM

oleh -1.086 views

“Pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Antigen Test,” kata Badingah di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.

Ia mengatakan, Kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi 25% dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan, hingga toko jejaring akan dibatasi waktu operasional hingga pukul 18.00 WIB.

Pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi Gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan Prokes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.