“Pengunjung wajib menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Antigen Test,” kata Badingah di ruang rapat Rumah Dinas Bupati Gunungkidul.
Ia mengatakan, Kegiatan restoran untuk makan di tempat akan dibatasi 25% dari kapasitas. Begitu pula pusat perbelanjaan, hingga toko jejaring akan dibatasi waktu operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Pembatasan sektor-sektor lainnya mengikuti instruksi Gubernur seperti penutupan fasilitas umum (fasum) bagi publik. Dikecualikan bagi fasum untuk pemenuhan dasar warga, dengan pengaturan Prokes.